| PROSEDUR |
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat atau isteri atau kuasanya :
|
1. |
Tahap membuat surat gugatan |
|
a. |
Mengajukan Gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah syar’iyah (pasal 118 HIR, 142 RBG Jo. Pasal 66 Undang-undang No.7 tahun 1989) |
|
b. |
Penggugat di anjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tentang tata cara membuat surat Gugatan(Pasal 119 HIR, 143 RGB Jo. Pasal 48 Undang-undang No.7 tahun 1989) |
|
c. |
Surat Gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat Gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat. |
2. |
Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah : |
|
a. |
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (Pasal 66 ayat 2 Undang-undang No.7 tahun 1989) |
|
b. |
Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat 1 Undang-undang No. 7 tahun 1989, Jo. Pasal 32 ayat 2 UU No.1 tahun 1974) |
|
c. |
Bila Penggugat bertempat kediaman diluar negeri, maka Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat 2 UU No.7 tahun 1989) |
|
d. |
Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka Gugatan di ajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat 3 UU No.7 tahun 1989) |
3. |
Gugatan tersebut memuat : |
|
a. |
Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat ; |
|
b. |
Posita (Fakta kejadian dan Fakta hukum) |
|
c. |
Petitum (hal-hal yang di tuntut berdasarkan posita). |
4. |
Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama dapat di ajukan bersama-sama dengan Gugatan cerai talak atau sesudah ikrar talak di ucapkan (Pasal 86 ayat 1 UU No.7 tahun 1989); |
5. |
Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 RBG Jo. Pasal 89 UU No.7 tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 RBG ) |
6. |
Penggugat dan Tergugat menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan
agama/Mahkamah syar’iyah |
|
| PROSES PENYELESAIAN PERKARA |
1. |
Penggugat mendaftarkan Gugatan cerai talak ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’yah |
2. |
Penggugat dan Tergugat di panggil oleh Pengadilan agama/ Mahkamah Syar’yah untuk menghadiri persidangan. |
3. |
a. Tahapan persidangan |
|
|
Pada pemeriksaan sidang pertama, Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami isteri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No.7 tahun 1989); |
|
|
Apabila tidak berhasil, maka Hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (pasal 3 ayat 1 PERMA No.2 tahun 2003); |
|
|
Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara di lanjutkan dengan membacakan surat Gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. |
|
|
Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonpensi/gugatan balik (Pasal 132a HIR, 158 RBG) |
|
b. Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah atas Gugatan cerai talak sebagai berikut : |
|
|
Permohoan di kabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah tersebut. |
|
|
Gugatan di tolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah tersebut. |
|
|
Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan Gugatan baru. |
4. |
Setelah ikrar talak di ucapkan panitera berkewajiban memberikan akta cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 hari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat 4 UU No. 7 tahun 1989) |